OTT di Pati, KPK Amankan Sejumlah Orang dan Sita Barang Bukti

Nur Khabibi
KPK mengamankan sejumlah orang dan barang bukti dalam OTT di Kabupaten Pati. (Foto: Ist)

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum para pihak yang terjaring, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi.

Saat ini, pihak-pihak yang diamankan dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan awal di kantor kepolisian setempat sebelum kemungkinan besar akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: KPK OTT di Pati!

57 tahun lalu

OTT Wali Kota Madiun, KPK Sita Uang Ratusan Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Kronologi Rumah 2 Lantai di Pati Dirobohkan, Berawal dari Sengketa Harta Gono-Gini

57 tahun lalu

Pati Geger! Rumah 2 Lantai Dirobohkan gegara Sengketa Gono-Gini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal