"Lalu dihentikan dan ditegur oleh beberapa anggota selanjutnya terjadi cekcok mulut berujung tindakan penganiayan oleh oknum anggota," ujar Kapendam.
Pangdam Diponegoro, sebut Kapendam, telah memerintahkan Komandan Batalyon Infantri Raider 408/Suhbrastha dan pihak Polisi Militer dalam hal ini Denpom IV/4 Surakarta untuk melakukan proses hukum sesuai aturan dan koordinasi pihak-pihak terkait untuk bantu pengobatan yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.
"Saat ini Denpom IV/4 Surakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota yang diduga mengetahui peristiwa itu," katanya.