Oknum Pengasuh Pesantren di Jepara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Begini Modusnya

iNews TV
Ilustrasi pencabulan anak (Foto: Dok/stutterstock)

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya pakaian korban dan telepon genggam yang berisi riwayat percakapan tersangka.

"Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. IAJ akan dijerat dengan Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," unar AKP Faizal Wildan.

Atas perbuatannya, pengasuh pondok pesantren tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun penjara. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendampingan psikologis terhadap korban untuk memulihkan kondisi mentalnya pasca-kejadian.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Detik-Detik Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati Ditangkap, Berlutut Tak Berdaya

2 bulan lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

24 hari lalu

3 Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes di Samarinda, Modus Nikah Batin

26 hari lalu

Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu Kandung

28 hari lalu

Sesumbar Kebal Hukum, Pemuda Cabuli Siswi SD di Sidoarjo Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal