Oknum Notaris di Blora jadi Tersangka Kasus Dugaan Akta Jual Beli Palsu

Wisnu Wardhana
Penampakan rumah warga Desa Purwosari. Kecamatan Blora, Sri Budiyono. (Ist)

SEMARANG, iNews.id – Ada perkembangan terbaru dalam kasus mafia tanah di Blora. Seorang oknum notaris di Blora berinisial EE ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan akta jual beli karena isinya diduga keterangan palsu.

Sebelumnya, oknum notaris tersebut telah dilaporkan warga Desa Purwosari. Kecamatan Blora, Sri Budiyono di Polda Jateng  

Dalam laporan tercatat Laporan Polisi Nomor : LP/B/599/XII/2021/SPKT/ POLDA JAWA TENGAH Tanggal 7 Desember 2021 atas dugaan melakukan tidak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penipuan  dan penggelapan sebagaimana sesuai pasal 264 KUHP pasal 266 KUHP dan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

Sementara status perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Jateng sudah naik ke penyidikan dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/320.A/XII/2022/Ditreskrimum. Tanggal 17 November 2022.

Kemudian sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan Nomor : B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2022 diberitahukan perkembangan perkara, bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka status terlapor menjadi tersangka.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

57 tahun lalu

Bobol 7 Gereja, Pria asal Boyolali Ditangkap usai Jual Barang Curian di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal