Untuk memastikan fintech lending sudah terdaftar atau belum, masyarakat bisa mengaksesnya melalui website resmi milik OJK atau telepon langsung ke OJK.
"Melalui kegiatan ini diharapkan pengurus atau pengelola masjid dapat memiliki pemahaman yang lebih baik terkait industri jasa keuangan," katanya.
Selain itu, pengurus maupun pengelola masjid dapat mencegah masyarakat terjebak dalam pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.