SOLO, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mendorong literasi keuangan di kalangan pengurus masjid pada acara Gebyar Safari Ramadan. OJK memberikan tips dalam berinvestasi dengan memperhatikan legal dan logis.
“Legal artinya lembaga keuangan yang digunakan sebagai tempat berinvestasi tersebut tercatat secara resmi di OJK, sedangkan logis artinya bunga yang diberikan masuk akal atau tidak berlebihan,” kata Kepala OJK Solo Eko Yunianto, kamis (21/4/2022).
Pada kegiatan itu, pihaknya juga memberikan informasi terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (LPMUBT), atau fintech lending yang merupakan suatu layanan jasa keuangan yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki dana secara digital melalui sarana internet.
"Sementara pinjol ilegal yang sedang marak saat ini belum tentu merupakan bentuk usaha LPMUBT atau fintech lending," katanya.
Untuk platform fintech lending hanya dapat mengakses tiga hal, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi. Ia mengatakan berdasarkan data sampai dengan akhir Maret 2022 terdapat 102 penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.