Niat Pulang ke Solo usai Tipu Korban Rp30 Juta, Pelaku Malah Ditangkap di Stasiun

Septyantoro
Dimas Fajar Satria Utama (30) digiring ke Mapolsek Laweyan, Solo, Jawa Tengah (Foto: iNews/Septyantoro)

Dimas mengaku meninggalkan korban ke Jawa Barat. Sementara, uang korban habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono menjelaskan, untuk mengakali, pelaku Dimas sempat menyewa kos untuk korban selama dua pekan. Alasannya agar truk pesanannya bisa langsung dibawa.

"Dia (korban) ikut tuh dengan modal awal Rp30 juta. Dia dikoskan di daerah Solo. Dikontak masih bisa dihubungi, tapi setelah dua minggu HP mati tidak ada kabar," kata Ari.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Berita Lain Bisa Dibaca di Okezone.com: Rapid Test di Pasar Tradisional Blora, 6 Orang Reaktif

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Identitas Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci, Rodiah Asal Solo

57 tahun lalu

Momen Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Solo, Warga Antusias: Alhamdulillah Senang Banget

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 4,5 Guncang Bantul Jogja, Getaran Dirasakan Kuat hingga Solo

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Solo Surabaya, Pilihan Terbaik Hindari Macet Parah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal