Ngaku Anggota Polda Jateng, Makelar Mobil Ini Perdayai Perempuan di Kendal

Eddie Prayitno
Tersangka kasus penipuan terhadap seorang perempuan saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Kendal. (iNews/Eddie Prayitno)

“Tersangka dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP jo 64 KUHP tentang penipuan,” katanya.

Sementara tersangka mengaku sebagai anggota polisi  agar korban percaya. Dia mengatakan, tidak pernah menggunakan baju seragam polisi, hanya menyimpan di dalam mobil. “Baju seragam polisi ini saya membeli di Yogyakarta,” katanya. 
 
Sementara, korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan ke polisi dan tersangka diamankan di tempat persembunyiannya.

Untuk uang dan perhiasan emas yang diserahkan oleh korban kepada tersangka sudah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka tanpa seizin dari korban.
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Peragakan 33 Adegan, Begini Aksi Keji Tersangka Bunuh Pacar di Kendal

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

4 hari lalu

Olah TKP Kebakaran MTs NU 27 Kendal, Polisi Temukan Bekas Pertalite

4 hari lalu

Kebakaran Aula MTs NU 27 Kendal, Polisi Selidiki Dugaan Kesengajaan

7 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal