Napi Pengendali Narkoba dari Lapas Bermitra dengan Putrinya Sendiri

Wahyuendro
Sulistyowati dan ayahnya, Sutrisno alias Babe. (Foto: iNews/Wahyuendro)

SUKOHARJO, iNews.id – Seperti tidak pernah kapok, Sutrisno alias Babe, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Jawa Tengah (Jateng), kembali terlibat kasus narkoba. Dia sudah lima kali terlibat kasus peredaran narkoba, termasuk mengendalikannya dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Bahkan, Babe menjadikan putrinya Sulistyowati sebagai tangan kanan untuk menampung hasil bisnis narkoba.

Selain kedapatan mengendalikan transaksi narkoba, Babe juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kamis siang (1/2/2018), Sutrisno alias Babe bersama putrinya Sulistyowati digiring oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng saat menyita aset rumah mereka di Jatimalang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jateng. Tim BNNP juga menyita uang sebesar Rp218.950.000 dan kendaraan bermotor yang diduga kuat hasil dari TPPU Narkotika.

Untuk diketahui, polisi menangkap putri sekaligus tangan kanannya untuk menampung hasil dari bisnis narkoba Babe pada 10 Oktober 2017. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus narkoba pada 27 Januari 2017 di Stasiun Balapan Solo, dengan barang bukti narkoba mencapai 1 kilogram (kg).
 
Kiprah Sutrisno alias Babe cukup mencengangkan. Dia saat ini tengah menjalani vonis 31 tahun penjara dari tiga kasus yang sudah disidangkan. Tak hanya itu, Babe juga masih menghadapi persidangan dua kasus pidana lain terkait TPPU dan narkoba.

“Terakhir pada Oktober lalu, Babe kedapatan mengendalikan dua kurir narkoba asal Solo, Jateng, untuk mengedarkan narkoba dari dalam lapas,” kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru di rumah tersangka di Jatimalang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Brigjen Pol Tri Agus Heru memaparkan, atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dari pantauan iNews, kedatangan petugas dan kedua tersangka saat penyitaan aset mereka menarik perhatian warga sekitar. Warga datang beramai-ramai menyaksikan dari luar rumah.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Bekingi Bandar Narkoba di Kutai Barat, Eks Kasat Narkoba AKP Dedy Dijerat TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal