Pascakejadian, pelaku sempat membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri ke luar kota. Pelarian AKN berakhir setelah tim gabungan dari Satreskrim Polres Kendal, Resmob, dan Jatanras Polda Jawa Tengah meringkusnya di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Atas perbuatan kejinya, tersangka AKN kini ditahan di Mapolres Kendal dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 479 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 479 Ayat 1 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.