"Saya selaku pendana aksi bom bunuh diri di Markas Polresta Solo yang dilakukan Nur Rohman, pada 2016, yang pada akhirnya menjadi sebuah tragedi dalam kehidupan masyarakat Solo," kata Kartono.
Selama masa hukuman, dia menyadari apa yang dilakukan pada saat itu merupakan kesalahan dan setelah menerima pembinaan yang dilakukan dari berbagai pihak baik Densus 88 Antiteror, BNPT maupun berbagai pihak lainnya meminta dirinya untuk menyadari apa yang dilakukan itu adalah kesalahan besar.
Dia dibantu dari berbagai pihak untuk datang ke Pemerintah Kota Surakarta memenuhi apa yang sudah dia janjikan sendiri, yaitu meminta maaf kepada seluruh masyarakat Surakarta.
Sementara itu, Cahyono yang menjadi korban bom bunuh itu menyatakan sudah memberikan maaf secara ikhlas apa yang dilakukan pelaku.
Sedangkan Willian mengatakan kasus bom bunuh diri yang melibatkan Kartono berawal usai kejadian di Markas Polresta Solo pada 2016. Ia ditangkap dan ditahan kemudian menjalani proses hukum.