Minta Doa dan Barokah, Siswi SMP di Salatiga Malah Dicabuli Tukang Pijat

Angga Rosa
Tersangka Teguh Ari Winarto (memakai baju tahanan dan penutup wajah) saat ditahan di Mapolres Salatiga. Foto: Sindonews/Angga Rosa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat 2 dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. 

Ketua LPAI Jawa Tengah Samsul Ridwan mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Untuk kepentingan pendampingan hukum, LPAI Jateng sejak awal menerjunkan enam orang pengacara atau advokat sahabat anak.

"Kami memberikan apreasiasi dan dukungan terus kepada Polres Salatiga dan Polda Jateng atas tindakan tegas menangkap terduga pelaku," ujarnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecelakaan di Tol Bawen–Salatiga, Innova Ringsek Hantam Belakang Truk

10 hari lalu

Tawuran Maut Antargeng di Salatiga Gunakan Air Keras dan Sajam, 1 Orang Tewas 3 Luka

17 hari lalu

Kecelakaan di Salatiga, Mahasiswi Berboncengan Motor Ditabrak Truk Tronton

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

2 bulan lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal