Mengharukan, Perseteruan 2 Perempuan Ini Berakhir Damai lewat Restorative Justice

Alip Sutarto
Pelapor SN dan terlapor SH warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara berjabatan tangan dihadapan Kejari Jepara Ayu Agung, usai kesepakan damai melalui restorative justice, Selasa (22/2/2022). (iNews/Alip Sutarto)

Karena sudah saling memaafkan, lanjut Ayu, pihak kejaksaan memberikan pilihan dengan restorative justice atau penyelesaian hukum dengan cara damai. Ayu juga menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Selain karena sudah saling memaafkan, pertimbangan lainnya yaitu tersangka baru kali ini melakukan tindak pidana. Tersangka juga menunjukan sikap baik dengan menyumbangkan uang sebesar Rp 3,5 juta untuk pembangunan masjid sebagai bentuk penyesalannya.

“Kini tersangka sudah kembali ke masyarakat. Kedua belah pihak sudah berdamai. Selanjutnya mereka bisa kembali hidup bersama dengan damai,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Jombang Diduga Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Polisi Bongkar Makam

57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati, Ditemukan di Penginapan Bersama Pria Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal