"Dia sadar dengan pakai kartu itu, tidak mungkin bisa diproses," ujar Sutarno.
Selain itu, kata dia, sebenarnya Hartono sudah berulang kali tertangkap basah oleh korban. Tapi, karena pelaku kerap menganggu mengalami gangguan jiwa, akhirnya korban pun enggan melaporkannya ke polisi.
Banyaknya aksi yang kerap dilakukan tersangka, petugas Polsek Semarang Barat pun memprosesnya. Selain itu, jajarannya juga berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa.
"Untuk memastikan bahwa tersangka dapat dilakukan penyidikan," ujar dia.
Dari tangan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan uang senilai Rp1 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan diancam tujuh tahun penjara.