Mengaku Bisa Gandakan Uang dan Datangkan Emas, Dukun Palsu Ditangkap

Suryono Sukarno
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan saat pemaparan tersangka dukun palsu dan barang bukti di Mapolres Pekalongan. (Foto: iNews/Suryono)

PEKALONGAN, iNews.id – Seorang dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang dan emas ditangkap aparat Polres Pekalongan Jawa Tengah (Jateng), Kamis (5/7/2018). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga buku tabungan berisi uang ratusan juta rupiah dan kartu ATM, keris, jimat, serta buku pedoman pengajian untuk mengelabui korban.

Tersangka Tunjung Hariyadi (33), warga Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, diamankan di sebuah rumah kontrakan di Perum Pisma Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Dari tiga buku tabungan yang diamankan dari tersangka, tercatat transaksi terbesar mencapai Rp720 juta di tahun 2016 saat pelaku beraksi di Semarang.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan menjelaskan, tersangka mulai beraksi di Ungaran sejak tahun 2017 lalu. Setelah memakan dua korban, tersangka pindah ke Pekalongan. Modus yang dijalankan tersangka dengan janji kepada jamaah pengajian bisa menggandakan uang dan mendatangkan emas. Dia mengaku bisa melakukannya dengan mahar sejumlah uang dari korban sebagai jaminan.

Kasus ini terungkap atas laporan salah satu korban berinisial N pada Senin, 2 Juli 2018. Dia mengaku ditipu hingga Rp118 juta dan dijanjikan emas 1 kilogram. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Kemudian, muncul korban-korban lain yang juga akan membuat laporan pengaduan ke polisi.

”Korban sebenarnya sudah banyak, namun yang melapor baru satu dan sekarang sudah lima yang akan datang ke Polres. Masing-masing rata-rata bertahap menransfernya. Istri tersangka saat beroperasi di Ungaran sudah mengetahui aksi suaminya, tapi tidak melapor,” kata Wawan Kurniawan.

Sementara itu, tersangka Tunjung Hariyadi mengakui melakukan perbuatannya untuk membayar utang dan membangun sebuah padepokan di Semarang. Aksinya tersebut dilakukan dengan berpindah-pindah tempat dengan modus awal mengaku sebagai orang pintar yang bisa mengobati dan menggandakan uang serta emas gaib.

“Saya dapat ilmu otodidak, idenya jalan sendiri. Korbannya datang sendiri. Saya janjikan emas 1 kg setelah uang ditransfer ratusan juta rupiah. Emasnya saya janjikan baru ada setelah enam bulan. Sebelumnya harus ada ritual yang dijalankan. Saya juga janji bisa menyembuhkan penyakit,” kata tersangka.

Polres Pekalongan hingga kini masih mendalami kasus itu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 278 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres Pekalongan juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada jika ada orang yang mengiming-imingi menggandakan uang, emas atau harta lainnya. Apalagi, kasus ini sudah sering terjadi dan banyak diberitakan di berbagai media.

“Ini adalah tipu muslihat. Tidak akan bisa orang menggandakan uang dan mendatangkan emas. Jadi, hati-hati terhadap bujuk rayu apapun modusnya, padepokan atau pengajian. Apalagi ini dia membawa alat keris dan jimat. Jadi, kami mengimbau kepada warga masyarakat agar berhati-hati,” paparnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Selidiki Wedding Organizer Tipu Ratusan Calon Pengantin di Bandung

57 tahun lalu

Tipu Eks Bupati Natuna Rp3 Miliar, Pelaku Ditangkap di Bekasi Jadi Driver Online

57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal