Iqbal mengatakan, dalam peraturan OJK nomor 07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan pada pasal 19 disebutkan pelaku jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan layanan kepada konsumen maupun masyarakat melalui sarana komunikasi bersifat personal contohnya email, SMS, dan voice mail tanpa persetujuan konsumen.
"Fenomena pinjaman online dikenal dengan istilah Financial Technology (fintech) dan di Indonesia terdapat asosiasi yang membidangi asosiasi Fintecht pendanaan bersama Indonesia (AFPI)," ujarnya.
Dia mengatakan proses penyaluran pinjaman, perusahaan Fintech harus didukung asuransi pinjaman, serta sistem credit scoring yang telah teruji untuk menganilisa dan memverifikasi pinjaman.
Pihaknya menghimbau ada baiknya sebelum meminjam pinjol, calon debitur mempelajari terlebih cek dahulu legalitas perusahaan tersebut. Hal ini bertujuan agar calon debitur tidak terjerat sistem yang merugikan.
"Sebelum melakukan transaksi alangkah baiknya calon debitur mengecek terlebih dahulu ke OJK," ujarnya.