Jika merujuk regulasi aturan pilkada, pelaku perusak alat peraga kampanye bisa dikenakan hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara. Namun, karena belum bisa dikenakan pelanggaran larangan kampanye, Totok mempersilahkan dugaan perusakan dilaporkan kepada pihak kepolisian, karena menjadi ranah pidana umum.
“Kalau memang ada bukti siapa yang merusak, ya disampaikan saja ke kepolisian. Beda kalau hal itu terjadi setelah ada penetapan calon dan masuk waktu kampanye, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti bersama tim penegak hukum terpadu (Gakkumdu), “ ucapnya.
Koordinator Divisi Advokasi Tim Pemenangan Hafidz–Hanies Kabupaten Rembang, Ahmad Kholid Suyono menganggap perusakan atribut sebagai tindakan kriminal. Tim Hafidz–Hanies masih mempelajari apakah peristiwa itu akan diteruskan ke jalur hukum atau tidak. Dia mengimbau tidak ada orang yang tersulut akibat kejadian tersebut.
"Kita nggak boleh terpancing, tapi kalau bisa kita tangkap, “ katanya.
Sementara itu, juru bicara koalisi partai politik pengusung pasangan Harno–Bayu Andriyanto, Gunasih menyatakan atribut milik bapaslonnya juga menjadi sasaran perusakan.
“Saya contohkan di depan Pasar Sluke, kemudian di Desa Manggar, itu dirobek-robek pakai senjata tajam. Kami memang nggak pernah up (memberitakan) soal itu, “ ucapnya.