Marak Perusakan Atribut Bapaslon Kepala Daerah di Rembang

Musyafa
Aribut pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Harno Bayu dirusak (Foto: iNews/Musfaya)

Jika merujuk regulasi aturan pilkada, pelaku perusak alat peraga kampanye bisa dikenakan hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara. Namun, karena belum bisa dikenakan pelanggaran larangan kampanye, Totok mempersilahkan dugaan perusakan dilaporkan kepada pihak kepolisian, karena menjadi ranah pidana umum.

“Kalau memang ada bukti siapa yang merusak, ya disampaikan saja ke kepolisian. Beda kalau hal itu terjadi setelah ada penetapan calon dan masuk waktu kampanye, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti bersama tim penegak hukum terpadu (Gakkumdu), “ ucapnya.

Koordinator Divisi Advokasi Tim Pemenangan Hafidz–Hanies Kabupaten Rembang, Ahmad Kholid Suyono menganggap perusakan atribut sebagai tindakan kriminal. Tim Hafidz–Hanies masih mempelajari apakah peristiwa itu akan diteruskan ke jalur hukum atau tidak. Dia mengimbau tidak ada orang yang tersulut akibat kejadian tersebut.

"Kita nggak boleh terpancing, tapi kalau bisa kita tangkap, “ katanya.

Sementara itu, juru bicara koalisi partai politik pengusung pasangan Harno–Bayu Andriyanto, Gunasih menyatakan atribut milik bapaslonnya juga menjadi sasaran perusakan.

“Saya contohkan di depan Pasar Sluke, kemudian di Desa Manggar, itu dirobek-robek pakai senjata tajam. Kami memang nggak pernah up (memberitakan) soal itu, “ ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Tempat Wisata Dekat di Rembang Dekat Pondok Gus Baha, Spot Foto Instagramable Banget

57 tahun lalu

Dihantam Ombak, Kapal Pengangkut Solar Tenggelam di Perairan Rembang

57 tahun lalu

Oknum Kades di Rembang Ditangkap, Kasus Penggelapan dan Anggaran Desa

57 tahun lalu

8 Tempat Wisata di Rembang: Rumah Merah Lasem Simbol Akulturasi Tionghoa dan Jawa

57 tahun lalu

Tunggu Eksekusi Mati, Sumani Pembunuh 4 Orang Sekeluarga di Rembang Kini Jadi Guru Ngaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal