Mantan TKW di Kebumen Diduga Terlibat Penipuan Modus Investasi Kripto, Raup Rp200 Miliar

Joe Hartoyo
Angga Rosa
Tersangka FT saat ditahan di Mapolres Kebumen setelah diduga terlibat penipuan modus investasi kripto. Foto: iNews/Joe Hartoyo

Bahkan untuk meyakinkan para korban, tersangka setiap dua bulan sekali mengadakan ghatering. Tujuannya agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain untuk bergabung.

"Tersangka berhasil menarik kurang lebih 2.800 orang investor. Mereka telah menyetor deposit mulai dari Rp1 juta hingga Rp2 miliar. Ternyata keuntungan yang diberikan tersangka kepada korban di awal adalah uang korban lain yang telah bergabung lebih dulu," katanya. 

Sebagian uang hasil tindak kejahatan itu, oleh tersangka digunakan untuk membeli barang-barang mewah, ruko, tanah dan lainnya. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Salah satu korban berinisial RZ (48) mengatakan, dia tertarik ikut trading yang dikelola tersangka karena tergiur keuntungan besar. Dia mendaftar sebagai investor pada 23 Juli 2021.

Mulai saat itu, RZ terus menambah saldo karena tergiur iming-iming mendapatkan keuntungan besar. "Total uang yang saya serahkan Rp1,6 miliar," ujarnya.

Tetapi setelah 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang dijanjikan tersangka. Kemudian korban mempertanyakan kepada FT dan berniat menarik uang yang telah masuk ke rekening tersangka, namun tidak bisa ditarik. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal