Mantan Kades di Kudus Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rp1,8 Miliar

Antara
Mantan Kepala Desa Lau HS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan penggunaan dana desa(Foto: Ilustrasi/Ist)

KUDUS, iNews.id - Mantan Kepala Desa Lau HS  ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan penggunaan dana desa pada tahun anggaran 2018/2019 dengan nilai kerugian berkisar Rp1,8 miliar. Saat ini HS ditahan di Polres Kudus.

"Mantan Kades Lau, Kecamatan Dawe, Kudus itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (9/7) sekaligus dilakukan penahanan," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David, Senin (12/7/2021).

Sebelum penetapan tersangka, dilakukan berbagai langkah pengumpulan barang bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi dari berbagai instansi terkait.

“Adapun nilai kerugian atas dugaan penyelewengan dana desa berdasarkan hasil audit dari BPKP sebesar Rp1,8 miliar,” katanya. Nilai kerugian sebesar itu, kata dia, karena tersangka melakukan penyalahgunaan dana desa selama 2 tahun anggaran.

Untuk pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kudus, pihaknya menunggu semua berkas dinyatakan lengkap karena saat ini tahapan kasusnya masih berjalan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

8 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

9 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

12 hari lalu

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Margopatut

18 hari lalu

Kejari Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal