Mahfud MD Nilai Rencana Pra Peradilan Amien Rais Tak Wajar

Kristadi
Mantan Ketua MK Mahfud MD. (Foto: Dok. iNews.id)

Sebelumnya, tim Prabowo-Sandi berencana mengajukan pra peradilan terhadap Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Pengajuan pra peradilan tersebut akan diajukan setelah mengetahui Amin Rais dipanggil Polda Metro Jaya.

Kasus hoaks Ratna Sarumpaet menyeret mantan Ketua MPR Amien Rais. Amien bahkan sudah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Namun, Amien Rais tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2018 lalu. Polisi pun kembali menjadwalkan ulang untuk memeriksan Amien Rais pada Rabu (10/10/2018). Belakangan, ada 300 advokat yang siap mendampingi Amien Rais untuk menghadapi kasus itu.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Seru! Siswa Baru SMP di Semarang Berebut Bangku Terdepan saat MPLS

1 bulan lalu

Demo di Semarang, Mahasiswa Blokade Jalan dan Ajak Pengendara Bunyikan Klakson

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

2 bulan lalu

Kebakaran Gedung Metro Sport Center Semarang, Pengunjung Panik Terjebak di Balkon Lantai 2 

4 bulan lalu

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal