Menurutnya, pelaku mengaku sengaja merekam video saat berhubungan intim untuk kemudian dijual.
"Sengaja direkam untuk dijual," katanya.
Dari kasus tersebut, polisi menetapkan DNW sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara untuk tiga pria dalam video mesum tersebut hanya sebatas saksi. Mereka tidak mengetahui saat melakukan sex foursome direkam oleh pelaku untuk dijual.