MA Batalkan Vonis Bebas 3 Terdakwa Korupsi PNPM Banyumas

Eka Setiawan
Asisten Intelijen Kejaksaan Tingi Jateng, Sunarwan membacakan salinan putusan MA terkait pembatalan vonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi di Banyumas, Kamis (20/6/2024). (Foto: MPI)

Dari dana eks PNPM yang dikelola PT. LKM Kedungmas mendapat laba Rp9miliar dan sudah dibagi untuk dividen dan gaji pegawai. Sisanya, Rp5,6 miliar jadi piutang di tangan peminjam atau nasabah.

Tiga orang ini, pada sidang di tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang divonis berbeda-beda. Purjito 4 tahun penjara, sementara Arif dan Ida Rokhani 5 tahun penjara. Putusannya pada 2 Agustus 2023. Ketiganya banding atas putusan itu.

Pada Jumat 15 September 2023 putusan banding keluar dari Pengadilan Tinggi Semarang, permohonan mereka dikabulkan majelis hakim. Mereka semua bebas penjara. Atas putusan ini, JPU mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

8 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

9 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

24 hari lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

29 hari lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal