MA Batalkan Vonis Bebas 3 Terdakwa Korupsi PNPM Banyumas

Eka Setiawan
Asisten Intelijen Kejaksaan Tingi Jateng, Sunarwan membacakan salinan putusan MA terkait pembatalan vonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi di Banyumas, Kamis (20/6/2024). (Foto: MPI)

SEMARANG, iNews.idMahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap tiga terdakwakasus korupsi dana eks PNPM Mandiri, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. 

Sebelumnya, ketiga terdakwa divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor. Tiga terdakwa itu masing-masing mantan Camat Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas Purjito (55), Arif Indra Setyadi (54) selaku Komisaris Utama PT LKM Kedungmas, dan Ida Rokhani (53) selaku Direktur Utama PT LKM Kedungmas.

Putusan Kasasi MA itu, lebih dulu turun untuk Purjito dan Ida Rokhani yakni pada Maret 2024. Sementara, untuk Arif Indra Setyadi putusan kasasinya turun pada 4 Juni 2024.

“Jaksa Kejari Purwokerto mengajukan kasasi atas putusan banding itu, kasasi JPU (jaksa penuntut umum) diterima,” ungkap Asisten Intelijen Kejaksaan Tingi Jateng, Sunarwan, Kamis (20/6/2024).

Pada putusan kasasi itu, tiga orang tersebut vonisnya sama, yakni 4 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp200juta subsidair 3 bulan kurungan.  

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto Sigit Kristiyanto menambahkan, Purjito dan Ida Rokhani sudah dieksekusi lebih dulu. 

“Panggilan kedua (hadir), kami eksekusi, pada bulan Maret lalu. Purjito di Lapas Purwokerto dan Ida Rokhani di Lapas Perempuan Semarang (dieksekusi),” katanya.

Sedangkan Arif Indra Setyadi, sebut Sigit, segera melayangkan panggilan untuk dilakukan eksekusi.

“Putusan (kasasi) sudah kami terima tanggal 5 Juni 2024, sudah kita buatkan laporan P44 (laporan JPU segera setelah putusan), akan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi,” ucapnya.

Dia mengatakan, pada kasus tersebut hanya ada 3 orang yang terlibat korupsi, sesuai fakta hukum yang ada. Kerugian akibat korupsi itu mencapai sekira Rp15,4 miliar.

Kasus penyalahgunaan dana eks PNPM itu ketika Purjito menjabat Camat Kedungbanteng Banyumas. Dana eks PNPM Rp5,9 miliar diinvestasikan ke PT. LKM Kedungmas untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam dan berkembang menjadi sekira Rp14 miliar sejak tahun 2015 hingga tahun 2022. 

Jaksa menilai penggunaan dana eks PNPM untuk modal atau investasi PT tidak dibenarkan. Dalam aturan, mestinya digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal