"Dari surat edaran tersebut di antaranya meliburkan sekolah di semua jenjang tingkatan satuan pendidikan, mengurangi keluar luar rumah kecualai sangat penting, mengurangi kerumunan masa. Polres tidak mengeluarkan izin keramaian sementara, dan menghimbau menutup tempat - tempat wisata selama 17 hari.
Hasil rapat juga membentuk gugus tugas yang diketuai Plt Sekda Lany Dwi Rejeki dengan anggota semua Forkopimda dalan mencegah pandemi Covid-19.
“Untuk Posko Induk di kantor dinas Kesehatan, berkaitan dengan virus korona yang berhak memberikan keterangan Kepala Dinas Kesehatan. Tapi kalau terjadi suspect Covid-19 Yang berhak memberikan keterangan bupati,” ujarnya.