Soal Nyali Hukuman Mati, KPK Diuji Melalui Mensos Juliari

Rico Afrido Simanjuntak
Mensos Juliari P Batubara saat menyerahkan diri ke KPK. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Keberanian KPK untuk menerapkan hukuman mati pada koruptor sedang diuji. Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai Mensos Juliari P Batubara Layak dijerat Pasar 2 Aya (2) Undang – undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ). 

Adapun Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Sementara Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

"Tersangkakan dan dakwa dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor. Dalam pasal tadi ada ancaman hukuman mati," ujar Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Minggu (6/12/2020).

Dirinya pun miris menyikapi kasus yang menjerat Juliari Batubara itu. "Sungguh sangat menyedihkan, di saat banyak orang berjuang bertahan hidup, tapi pejabatnya bancakan dana bencana, yang ada adalah rendahnya integritas. Kalau memang dana bencana dikorupsi, bisa diancam dengan pidana mati," tuturnya.

Menurutnya, KPK harus mengusut semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 tersebut. "KPK harus usut semuanya, kuatnya nafsu harta, pengawasan yang kurang memadai," ucapnya.

Dia menuturkan, KPK tidak boleh kendor dalam pengawasan. "Ditunggu nyali KPK untuk bertaji menginisiasi implementasi hukuman mati. Tragis negeri ini. Bansos ada feenya ke pejabat, mungkinkah ini ke daerah-daerah," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bukan Luhut, Presiden Percaya Menko PMK Jadi Plt Mensos

57 tahun lalu

Sebelum Ditangkap KPK, Mensos Juliari: Tak Mungkin Pakai Uang Negara

57 tahun lalu

Bisakah Mensos Juliari Batubara Dihukum Mati? Ini Aturan dalam UU Korupsi

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal