Langgar Prokes, 3 Acara Resepsi Pernikahan di Kudus Dibubarkan Satgas Covid-19

Antara
Tim Satgas Covid-19 saat membubarkan acara hajatan resepsi pernikahan yang digelar warga di Kudus. (Antara)

Berbeda ketika digelar dengan sistem tamu undangan yang datang tanpa duduk serta makanan dibawa pulang. "Kenyataannya, tamu undangan duduk dan hidangan dimakan di tempat dan tanpa jarak," ujarnya.

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jekulo memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.

Warga juga diingatkan agar tidak nekat menggelar hajatan tanpa menerapkan protokol kesehatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro diberlakukan. Satgas tidak akan segan-segan membubarkan hajatan apabila ditemukan melanggar prokes.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, pihaknya tidak melarang warga menggelar hajatan, sepanjang mematuhi aturan yang berlaku dengan jumlah tamu undangan harus dibatasi serta tidak ada hidangan di tempat. 

Namun yang terjadi warga nekat menggelar hajatan dan melanggar aturan tersebut. "Sebelumnya kami juga membubarkan hajatan di wilayah Jati. Kemudian Sabtu (29/5) tiga lokasi di wilayah Kecamatan Jekulo karena abaikan prokes," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Pendaki Puncak Argopiloso Jatuh ke Jurang, Begini Kondisinya

57 tahun lalu

Bocah 5 Tahun yang Hanyut di Sungai Perak Kudus Ditemukan Tewas Tertutup Lumpur

57 tahun lalu

Tragis! Bocah 5 Tahun di Kudus Jateng Hanyut di Sungai Perak

57 tahun lalu

Banjir di Kudus dan Pati Rendam Puluhan Desa, Jalur Pantura Tersendat

57 tahun lalu

Heboh Video Asusila di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, Direktur: Itu Rekaman Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal