Langgar PPKM Level 3, Tempat Karaoke di Purbalingga Ditutup Petugas

Catur Edi Purwanto
Ilustrasi tempat karaoke. (Foto: Reuters)

Dinilai mengabaikan protokol kesehatan dan melanggar PPKM level 3, petugas terpaksa menutup tempat karaok. Diketahui jika selama PPKM level 3, semua jenis hiburan dilarang beroperasi.

"Seperti diketahui jika selama PPKM level 3 semua tempat hiburan itu tidak diizinkan beroperasi," kata Kastapol PP Purbalingga, Suroto, Sabtu (23/10/2021). 

Tim satgas Covid-19 terus menggelar patroli dan pengawasan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Pembunuh Balita dalam Karung di Cilacap Ditangkap Kurang dari 12 Jam, Ternyata Tetangga

57 tahun lalu

Hasil Visum Ungkap Syafiq Ali Pendaki Gunung Slamet Meninggal karena Hipotermia

57 tahun lalu

Taman Bunga Lereng Gunung Slamet, Wisata Murah Pesona Alam Berkabut

57 tahun lalu

Tanah Bergerak di Jateng, Puluhan Rumah Warga di Banyumas dan Purbalingga Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal