Langgar PPKM Level 3, Tempat Karaoke di Purbalingga Ditutup Petugas

Catur Edi Purwanto
Ilustrasi tempat karaoke. (Foto: Reuters)

PURBALINGGA, iNews.id - Dua tempat karaoke nekat buka dan menimbulkan kerumunan di Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), ditutup petugas, Sabtu (23/10/2021). Tempat karaoke itu melanggar peraturan di masa PPKM level 3 di Purbalingga.

Tim Satgas Covid-19 juga menyita 76 botol miras berbagai merek dari dua tempat karaoke tersebut. Di tempat karaoke Jalan Letnan Sudani, petugas mendapati sepuluh pengunjung dan pemandu lagu. 

Petugas juga menyasar ke seluruh ruangan dan mendapati 14 botol minuman beralkohol. Patroli dilanjutkan ke tempat karaoke di Jalan Raya Kutasari.

Lagi-lagi, petugas mendapati kerumunan pengunjung yang langsung dibubarkan. Petugas juga mendapati 62 botol miras berbagai merek karena tidak mengantongi izin penjualan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Pembunuh Balita dalam Karung di Cilacap Ditangkap Kurang dari 12 Jam, Ternyata Tetangga

57 tahun lalu

Hasil Visum Ungkap Syafiq Ali Pendaki Gunung Slamet Meninggal karena Hipotermia

57 tahun lalu

Taman Bunga Lereng Gunung Slamet, Wisata Murah Pesona Alam Berkabut

57 tahun lalu

Tanah Bergerak di Jateng, Puluhan Rumah Warga di Banyumas dan Purbalingga Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal