Langgar Perda, 17 Tempat Karaoke di Kudus Disegel Satpol PP

Nur Choiruddin
Antara
Penyegelan di salah satu tempat karaoke di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kudus,, Senin (8/11/2021). (foto: Antara)

Kepala Satpol PP Kudus Kholid menyebutkan total tempat karaoke yang disegel tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kudus, terdapat lima tempat karaoke yang disegel oleh tim gabungan.

Sebelumnya, kata dia, sejumlah tempat karaoke tersebut juga pernah ditertibkan. Namun, kata dia, mereka masih nekat beroperasi.

Padahal, di dalam Perda Nomor 10/2015 sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke dan tidak ada alasan tidak mengetahui aturan tersebut karena aturannya berlaku sejak 5 tahun yang lalu.

Dikatakan pula bahwa masih ada yang berani buka secara diam-diam meskipun sebelumnya sudah ada di antara tempat karaoke dicabut sambungan listriknya serta peralatan karaokenya disita.

Pada Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotek, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di Kudus. Ancaman atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Kesal Banjir Terus Berulang, Warga Perumahan di Karawang Segel Kantor Developer

57 tahun lalu

Mahasiswa Pendaki Puncak Argopiloso Jatuh ke Jurang, Begini Kondisinya

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal