Langgar Larangan Mudik, 485 Pegawai Non-ASN Pemkot Semarang Dipecat

Dimas Yuli
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyapa dengan pegawai di lingkungan Pemkot setempat. (iNews/Dimas Yuli)

“Ini cari kerja itu agak susah, tapi suruh absen kok susah. Mestinya mereka tunjukkan dedikasi loyalitas ikutin surat edaran atau aturan,” kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini, Senin (31/5/2021).

“Ada yang absen dari luar kota yang berarti kan tidak sesuai dengan petunjuknya . Ada yang beralasan lupa absen. Ya intinya mereka tidak melakukan absen dari Semarang. Ada beberapa tertentu saja, yang lainnya juga banyak yang mematuhi. Tapi yang cukup banyak dari DPU,” katanya.

Untuk diketahui, 485 pegawai non-ASN ini berasal dari berbagai OPD di lingkup Pemkot Semarang dan terbanyak diberhentikan berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral 25 Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah Tutup, Ini Respons Mendag

57 tahun lalu

Pemprov Pastikan PPPK di Kalteng Aman dari PHK, Tak Ada Pengurangan Pegawai

57 tahun lalu

Kota Lama Semarang Dikunjungi 222 Ribu Wisatawan selama Libur Lebaran

57 tahun lalu

Wali Kota Semarang Buka Suara usai Disebut dalam Sidang Korupsi Chromebook

57 tahun lalu

Gubernur Jateng Panggil Wali Kota Semarang dan Bupati Demak Hari Ini Bahas Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal