Langgar Larangan Mudik, 485 Pegawai Non-ASN Pemkot Semarang Dipecat

Dimas Yuli
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyapa dengan pegawai di lingkungan Pemkot setempat. (iNews/Dimas Yuli)

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 485 pegawai non-ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diberhentikan dan sejumlah 185 ASN di sanksi pemotongan tunjangan pegawai (TPP) sebulan. Mereka telah melanggar Surat Edaran (SE) larangan mudik.

Wali Kota SemarangHendrar Prihadi mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang pegawai pemerintah baik ASN maupun non-ASN untuk tidak mudik pada Lebaran kemarin.

Namun dari hasil evaluasi yang dilakukan Pemkot Semarang pada mudik Lebaran kemarin terdapat ASN maupun non-ASN yang tetap nekat melakukan absensi dari luar Kota Semarang. Selain absen dari luar kota, terdapat juga pegawai yang tidak absen dengan alasan kelupaan.

Menurutnya, sesuai surat edaran yang dikeluarkan, sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar adalah pemotongan tunjangan penghasilan pegawai bagi ASN. Sementara bagi non-ASN adalah pemutusan hubungan kerja.

Dia sangat menyesalkan pemutusan hubungan kerja sebanyak 485 pegawai ini. Karena di masa pandemi saat ini peluang untuk mencari kerja sangat sulit. Namun bagaimanapun hanya sekedar untuk menunjukkan loyalitas dan dedikasi dari aturan tersebut, mereka tidak bisa memenuhi.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral 25 Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah Tutup, Ini Respons Mendag

57 tahun lalu

Pemprov Pastikan PPPK di Kalteng Aman dari PHK, Tak Ada Pengurangan Pegawai

57 tahun lalu

Kota Lama Semarang Dikunjungi 222 Ribu Wisatawan selama Libur Lebaran

57 tahun lalu

Wali Kota Semarang Buka Suara usai Disebut dalam Sidang Korupsi Chromebook

57 tahun lalu

Gubernur Jateng Panggil Wali Kota Semarang dan Bupati Demak Hari Ini Bahas Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal