Lakukan Aborsi, Pelajar SMP di Magelang Bersama Kekasih Ditangkap Polisi

Puji Hartono
Tersangka PE saat ditahan di Mapolres Magelang terkait kasus aborsi. Foto: iNews/Puji Hartono.

PE mengaku tidak mau bertangungjawab karena sudah punya rencana akan menikahi perempuan lain. Dari perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik para pelaku, selimut, sprei, mukena, berbagai obat-obatan, dan tes kit kehamilan.

Tersangka ABH tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014, yakni melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengkibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. 

Sedangkan tersangka PE dijerat Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lam 15 tahun. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Kecelakaan Motor Tabrak Truk Pengangkut Sapi Kurban di Ponorogo

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Presiden Prabowo Kunjungi Seskoad Bandung, Ratusan Siswa Histeris Sambut Kepala Negara

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Dikendarai Pelajar Tabrak 2 Motor di Jombang, 1 Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal