Tersangka RW mengakui perbuatan itu. “Saya pakai akun palsu di Facebook,” katanya di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang.
Pada layanan jasa seksual anak bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui, hingga gay itu tersangka mengakui memposting melalui beberapa grup Facebook. Tersangka kemudian melakukan komunikasi melalui WhatsApp (WA) dengan calon pelanggan di nomor yang dilampirkan di postingan Facebook itu.
Selanjutnya, tersangka dan calon pelanggan melakukan transaksi setelah terjadi kesepakatan harga. Tersangka mengarahkan kepada calon pelanggan sesuai dengan tempat yang telah disiapkan oleh tersangka.
Pembayarannya diberikan secara langsung oleh pelanggan kepada tersangka setelah selesai melakukan layanan seksual tersebut. Tersangka meyakinkan dengan calon pelanggannya dengan mengirimkan foto-foto perempuan yang ditawarkan melalui WA.