Kronologi Terbongkarnya Prostitusi Online di Baturraden Purwokerto, Berawal Patroli Siber
Di TKP itu didapati barang bukti uang tunai Rp600.000, 1 ponsel merek Oppo seri A54, 16 alat kontrasepsi, 41 butir pil KB merek Andalan. Selain itu barang bukti lainnya adalah 4 screenshoot tampilan akun Facebook SZ, HK, PI dan AG, sebuah ponsel Oppo A37 warna hitam,
Kemudian postingan akun Facebook SZ di Grup PL Area Banyumas PWT PBG Kroya Cilacap, postingan akun Facebook SZ di Grup PL Purwokerto dan postingan akun Facebook SZ di Forum Dunia Malam Purwokerto.
“Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng berikut barang buktinya,” lanjut Kombes Dwi.
Tersangka RW ditahan dan dijerat pasal berlapis. Yakni UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1miliar.
Tersangka juga dijerat UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 30, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.