Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Terbongkarnya Prostitusi Online di Baturraden Purwokerto, Berawal Patroli Siber

Senin, 30 Oktober 2023 - 16:11:00 WIB
Kronologi Terbongkarnya Prostitusi Online di Baturraden Purwokerto, Berawal Patroli Siber
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (kanan), Kabid Humas Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto (tengah) dan Kasubdit Siber Crime AKBP Sulistyoningsih (kiri) menunjukkan barang bukti. (Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

Di TKP itu didapati barang bukti uang tunai Rp600.000, 1 ponsel merek Oppo seri A54, 16 alat kontrasepsi, 41 butir pil KB merek Andalan. Selain itu barang bukti lainnya adalah 4 screenshoot tampilan akun Facebook SZ, HK, PI dan AG, sebuah ponsel Oppo A37 warna hitam, 

Kemudian postingan akun Facebook SZ di Grup PL Area Banyumas PWT PBG Kroya Cilacap, postingan akun Facebook SZ di Grup PL Purwokerto dan postingan akun Facebook SZ di Forum Dunia Malam Purwokerto.

“Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng berikut barang buktinya,” lanjut Kombes Dwi.  

Tersangka RW ditahan dan dijerat pasal berlapis. Yakni UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1miliar.

Tersangka juga dijerat UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 30, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut