PATI, iNews.id - Sengketa harta gono-gini di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berujung eksekusi pengosongan bangunan. Sebuah rumah dua lantai di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dirobohkan hingga rata dengan tanah.
Rumah tersebut berdiri di atas tanah sengketa antara Sudarmini dan mantan suaminya, Sutrisno. Pengadilan menetapkan tanah itu sebagai hak sah Sudarmini dalam perkara pembagian harta bersama pascaperceraian.
Eksekusi dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. Seluruh bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut harus dikosongkan sesuai amar putusan.
Proses pembongkaran berjalan kondusif tanpa perlawanan. Sebelum alat berat dikerahkan, penghuni telah mengosongkan bangunan dan membongkar sebagian material berharga.
Kuasa hukum pemohon, Darsono mengatakan, eksekusi dilakukan untuk mengosongkan seluruh bangunan di atas bidang tanah tersebut. Dia menyebut perkara ini bermula dari persoalan rumah tangga.