Kronologi Rumah 2 Lantai di Pati Dirobohkan, Berawal dari Sengketa Harta Gono-Gini

iNews TV
Alat berat merobohkan rumah dua lantai di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati akibat sengketa harta gono-gini. (Foto: iNews TV/ Vindi Agil)

PATI, iNews.id - Sengketa harta gono-gini di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berujung eksekusi pengosongan bangunan. Sebuah rumah dua lantai di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dirobohkan hingga rata dengan tanah.

Rumah tersebut berdiri di atas tanah sengketa antara Sudarmini dan mantan suaminya, Sutrisno. Pengadilan menetapkan tanah itu sebagai hak sah Sudarmini dalam perkara pembagian harta bersama pascaperceraian.

Eksekusi dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. Seluruh bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut harus dikosongkan sesuai amar putusan.

Proses pembongkaran berjalan kondusif tanpa perlawanan. Sebelum alat berat dikerahkan, penghuni telah mengosongkan bangunan dan membongkar sebagian material berharga.

Kuasa hukum pemohon, Darsono mengatakan, eksekusi dilakukan untuk mengosongkan seluruh bangunan di atas bidang tanah tersebut. Dia menyebut perkara ini bermula dari persoalan rumah tangga.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pati Geger! Rumah 2 Lantai Dirobohkan gegara Sengketa Gono-Gini

57 tahun lalu

Atalia Praratya Tidak Menuntut Harta Gono-gini ke Ridwan Kamil

57 tahun lalu

Sepakat Cerai! Daehoon Dikabarkan Hanya Minta Hak Asuh Anak, Jule Minta Harga Gono Gini

57 tahun lalu

Digugat Harta Gono-gini, Riyuka Bunga Pertanyakan Hati Nurani Suami

57 tahun lalu

Gugat Cerai Sarwendah, Ruben Onsu Tak Tuntut Hak Asuh Anak dan Harta Gono-gini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal