Kronologi KA Argo Bromo Tabrak Avanza Tewaskan 4 Orang di Grobogan, Mobil Mati Mesin di Rel

Tim iNews
Kondisi mobil Avanza usai tertabrak KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan yang menewaskan empat orang. (Foto: Ist)

KAI mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api. Hal ini sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di jalur rel, termasuk melintasi atau meletakkan benda di atas rel yang dapat membahayakan perjalanan kereta.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 4 Semarang akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat guna menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Kereta Bekasi, KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam Sebelum Tabrak KRL

57 tahun lalu

Mengerikan! Video Pantauan Udara Gerbong KRL Hancur usai Ditabrak KA Argo Bromo di Bekasi

57 tahun lalu

Persinyalan Kereta Disorot usai Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur, Ini Kata Menhub

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

57 tahun lalu

Viral Pemuda Tewas Dikira Dibegal di Pantura Cirebon, Ternyata Korban Kecelakaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal