Project Manager SZGMS Solo, Adriansyah mengatakan, Waskita telah memberikan 100 persen hak yang diterima mandor sesuai tanggung jawab pekerjaan.
"Terkait informasi pemilik warung tidak bisa dibenarkan karena merupakan informasi sepihak, tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Adriansyah.
Dia menegaskan, pihak warung yang menuntut pelunasan untuk menghubungi langsung para mandor tersebut. Tim proyek perseroan sudah memberikan nomor handphone dan foto copy KTP dari para mandor supaya diselesaikan secara musyawarah.
"Tim proyek tidak mengetahui apakah para mandor itu benar berutang atau kasbon kepada warung atau tidak, karena tim proyek tidak mengetahui," ucapnya.