KPU Jateng: Bakal Calon Anggota DPD Harus Punya Dukungan Minimal 5.000 Pemilih

Angga Rosa
Komisioner KPU Jateng Putnawati saat menyosialisasikan pencalonan perseorangan pemilu anggota DPD pada pemilu 2024 di Salatiga. Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id – Divisi teknis pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Jawa Tengah Putnawati menyebut bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu 2024 harus mengantongi minimal 5.000 dukungan pemilih. Dukungan juga harus tersebar minimal di 18 kabupaten/kota. 

"Terdapat angka minimal dukungan dalam penginputan silon, minimal 5.000 dukungan dan tersebar minimal 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah,” katanya, Senin (26/12/2022).

Menurutnya, bakal calon anggota DPD untuk untuk mendaftar menjadi peserta pemilu 2024 harus sudah memenuhi syarat pencalonan. Jadi sebelum memenuhi syarat tidak bisa mendaftar.

“Kalau di pemilu 2019 bila belum memenuhi syarat pencalonan, sudah bisa mendaftar untuk menjadi peserta pemilu,” ujarnya.

Sampai saat ini permohonan dalam membuka akun silon KPU di Jawa Tengah sebanyak 16 orang. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Teras Rumah Warga Sragen

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal