KPP Pratama Boyolali Sita Aset Penunggak Pajak Berupa Satu Truk Tangki Susu

Ary Wahyu Wibowo
Truk tangki susu yang disita KPP Pratama Boyolali dari salah satu penunggak pajak. Foto: Ist.

“Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Pratama Boyolali juga lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Selain itu kami senantiasa memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk segera melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya,” katanya. 

Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka aset wajib pajak yang menjadi objek sita akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 

Namun jika wajib pajak melunasi utang dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan ditindaklanjuti dengan pencabutan sita dan aset akan dikembalikan. 

Ia mengimbau kepada penunggak pajak terutama dengan total nilai utang pajak di atas Rp100 juta untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection. 

Sebab wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta dapat dilakukan tindakan hard collection berupa pencekalan sampai dengan tindakan gijzeling atau penyanderaan. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Senilai Rp20 Miliar di Solo Disita Kejagung

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Aset Eks Gubernur Lampung yang Disita Kejati, Total Senilai Rp38,5 Miliar

57 tahun lalu

Kepercayaan Masyarakat Meningkat, Aset Bank Kulon Progo Tembus Rp580 Miliar

57 tahun lalu

UMKM Korban Covid-19 Minta Bank Tak Lelang Aset

57 tahun lalu

Tanah Milik Pemprov Jabar Diserobot Pemkab Garut, Bupati Ngaku Tak Teliti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal