KPP Pratama Boyolali Sita Aset Penunggak Pajak Berupa Satu Truk Tangki Susu

Ary Wahyu Wibowo
Truk tangki susu yang disita KPP Pratama Boyolali dari salah satu penunggak pajak. Foto: Ist.

BOYOLALI, iNews.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyita asetpenunggak pajak di Kecamatan Musuk. Aset yang disita berupa satu truk tangki susu dalam kondisi baik.

Penyitaan dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Boyolali disaksikan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan serta dihadiri oleh wajib pajak.

Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman menyampaikan, jumlah utang pajak yang belum dibayarkan senilai Rp.400 juta. 

“Kami mendukung penuh upaya JSPN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi pajak. Kami yakin dengan upaya percepatan yang dilakukan, tunggakan pajak akan cair,” kata Rifki melalui siaran pers, Kamis (12/5/2022).  

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Senilai Rp20 Miliar di Solo Disita Kejagung

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Aset Eks Gubernur Lampung yang Disita Kejati, Total Senilai Rp38,5 Miliar

57 tahun lalu

Kepercayaan Masyarakat Meningkat, Aset Bank Kulon Progo Tembus Rp580 Miliar

57 tahun lalu

UMKM Korban Covid-19 Minta Bank Tak Lelang Aset

57 tahun lalu

Tanah Milik Pemprov Jabar Diserobot Pemkab Garut, Bupati Ngaku Tak Teliti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal