KPP Madya Surakarta Sita Aset Penunggak Pajak Rp4,2 Miliar, Begini Penampakannya

Ary Wahyu Wibowo
Penyitaan aset penunggak pajak yang dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Kanwil DJP Jawa Tengah II menyita aset milik wajib pajak yang menunggak pajak Rp4,2 miliar. Penyitaan melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan, aset yang disita berupa tiga unit kendaraan bermotor roda empat di Kabupaten Sukoharjo. 

“Penyitaan guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” kata Guntur, Kamis (21/4/2022). 

Penyitaan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. 

Hal itu sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Penagih Utang di Pacitan Ditangkap Massa usai Salah Sita Motor Warga

57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Senilai Rp20 Miliar di Solo Disita Kejagung

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Aset Eks Gubernur Lampung yang Disita Kejati, Total Senilai Rp38,5 Miliar

57 tahun lalu

Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal