KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Banjarnegara Nonaktif ke Pengadilan Tipikor

Antara
KPK melimpahkan berkas perkara Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, orang kepercayaan Budhi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi . (Antara)

JAKARTA, iNews.id - KPK melimpahkan berkas perkara Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, orang kepercayaan Budhi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, kedua terdakwa masih ditahan di KPK.

Budhi Sarwono dan Kedy merupakan terdakwa perkara korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Hari ini, tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Budhi Sarwono dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Dia mengatakan penahanan selanjutnya merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor dan dua terdakwa itu untuk sementara waktu masih tetap ditahan di Rutan KPK.

Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK) dan Kedy ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kronologi Bupati Lombok Barat Ditangkap KPK, Sempat Nobar Final Piala Dunia 2026

6 jam lalu

Profil dan Biodata Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Terjaring OTT KPK

8 jam lalu

Usai Diperiksa di Mako Brimob, Bupati Lombok Barat dan 6 Pejabat Dibawa ke KPK

10 jam lalu

Update OTT KPK di Lombok Barat, 5 Orang Diperiksa di Mako Brimob Polda NTB

10 jam lalu

OTT di Lombok Barat, KPK Segel Ruang Kerja Bupati hingga Kantor PUPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal