Korupsi Sewa Ruko Milik Pemdes Senilai Rp2,4 Miliar, Kades di Cilacap Ditangkap Polisi

Heri Susanto
Kepala Desa Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Diana Heri Utama digelandang polisi karena tindak pidana korupsi senilai Rp2,4 miliar. (Heri Susanto)

Setelah pembangunan selesai, ruko tersebut di sewakan kepada para pedagang dengan harga Rp200 juta selama 25 tahun.

“Namun uang hasil sewa ruko tersebut tidak di setorkan ke kas desa sebagai pendapatan desa, melainkan dinikmati oleh sang kepala desa,” kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Kamis (27/7). 

Dia mengatakan, ersangka berdalih jika pihak desa tidak berhak menerima keuntungan, karena uang sewa dari pedagang digunakan untuk membangun kembali ruko dan kios lainya. “Aakibat ulah tersangka, pihak desa mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar,” katanya.

Dalam kasus korupsi ini, polisi menyita uang tunai Rp200 juta sisa hasil sewa ruko dari pedagang. Selain itu, polisi menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 2 dan 3 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

6 hari lalu

Toko Suku Cadang Mobil di Medan Terbakar, Sumber Api dari Lantai 4

26 hari lalu

Warga Cilacap Hilang Misterius di Hutan Nambo Girang, Tim SAR Turun Tangan

31 hari lalu

Dugaan Korupsi Jargas PGN Rp2,3 Triliun Masuk Penyelidikan, Ini Temuan Kejari Surabaya

1 bulan lalu

Kekeringan Mulai Landa Cilacap Jateng, 2 Desa Krisis Air Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal