SEMARANG, iNews.id - Mantan Bupati SragenAgus Fatchur Rahman dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam kasus korupsi dana kas daerah (kasda) pada 2011 yang merugikan negara Rp11,2 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019).
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sulistyono itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan subsider," katanya.
Dalam pertimbangannya, bupati periode 2011-2016 itu dinilai bersalah atas pencairan deposito sebesar Rp11,2 miliar di BPR Joko Tingkir yang dananya bersumber dari dana kas daerah.