Konflik Keraton Solo, Laporan ke Polisi Didorong Diselesaikan Lewat Restorative Justice

R August
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat menghadiri pertemuan di Loji Gandrung pada Rabu (4/1/2023) yang mempertemukan dua kubu bertikai di Keraton Solo. Foto: Ist.

RJ adalah upaya yang dilakukan pihak kepolisian untuk mendamaikan dua belah pihak yang terlibat perkara dengan cara kekeluargaan. Perkara tidak perlu sampai ke ranah pengadilan. Sebab sudah ada perdamaian antarkedua belah pihak.

"Kami lihat nanti (pencabutan laporan). Intinya kami dorong kepada RJ. Harapan kami seperti itu," ujarnya.

Terpisah, Putra Mahkota Keraton Solo, KGPAA Suryo Aryo Mustika berharap sudah tidak ada lagi masalah di keraton pascapertemuan kedua kubu di Rumah Dinas Wali Kota Solo. Terkait laporan ke polisi, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak korban.

"Itu kan tergantung korban, bukan saya. Abdi dalem yang kena, saya sebagai yang ada di dalam situ pasti ikut mengawal abdi dalem yang jadi korban. Harapannya baik-baik saja," kata Purboyo. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

2 Kubu Keraton Solo Gelar Halalbihalal Terpisah di Waktu Bersamaan

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal