Kompak Jadi Kurir Narkoba, Sepasang Kekasih di Sukoharjo Ditangkap di Kost

Ary Wahyu Wibowo
Dua tersangka pengedar narkoba yang ditangkap aparat Polres Sukoharjo. Foto: Ist.

“Kemudian petugas bersama kedua pelaku mendatangi titik tersebut untuk penyitaan sabu itu,” katanya. 

Para pelaku selanjutnya dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dimana ancaman Pasal 114 ayat (1) adalah hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. 

Sedangkan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. 

Polres Sukoharjo juga menangkap seorang pengedar sabu lainnya di Kecamatan Kartasura. Pelaku berinisial YM (46), warga Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali masuk penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Viral Video Mesum Sejoli di Batang, Polisi Sita HP hingga Pakaian

57 tahun lalu

Sukoharjo Geger! Mayat Waria Ditemukan dalam Kamar Mandi Kosan

57 tahun lalu

Masjid Al-Fajar di Sukoharjo Terbakar, Api Diduga akibat Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin, Sita Sabu 43,8 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal