KLHK Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Ilegal di Solo, Sita 125 Ekor Satwa

Antara
Petugas KLHK mengamankan satwa dilindungi yang disita dari rumah indekos di Karangasem, Laweyan, Solo, Sabtu (27/3/2021). (Antara)

"Kami dalam operasi ini, mendapat bantuan sepenuhnya, dari Polresta Solo, dan menemukan 125 satwa dilindungi itu," kata Agus. Pelaku di rumah indekos tersebut menyewa tiga kamar, dan dua untuk tempat penyimpanan satwa dilindungi itu, dan satu lainnya untuk tidur pelaku.

Satwa yang dilindungi berhasil diamankan petugas, antara lain burung kasuari satu ekor, kakatua raja satu ekor, kakatua jambul oranye delapan ekor, merak hijau dua ekor, bayan tiga ekor, nuri pelangi 26 ekor, dara mahkota atau mambruk 10 ekor, dan jagal papua 74 ekor sehingga total 125 ekor.

Pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dengan modusnya perdagangan satwa dilindungi tersebut dengan cara barang dikirim melalui paket dengan dititipkan bus ke daerah pembeli. Namun, pihaknya masih mendalami siapa saja yang pernah membeli satwa dilindungi ini.

Pihaknya juga mendalami barang satwa dilindungi tersebut dipasok dari mana. Namun, dipastikan melalui pelabuhan laut atau bandar udara. Karena, satwa ini, dari Indonesia bagian timur, sedangkan di Pulau Jawa tidak ada.

Atas perbuatan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 a Undang-Undang RI No.5/1990, dimana setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman hukum maksimal lima tahun penjara.

"Penanganan lebih lanjut kasus ini, akan ditangani oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Barang bukti 125 ekor satwa dilindungi itu, mau dikembalikan ke Papua atau bagaimana nanti yang menangani BKSDA Jateng," katanya.

Kasat Rekrim Polresta Surakarta Kompol Purbo Adjar Waskito, saat dikonfirmasi kasus pengamanan 125 ekor satwa dilindungi tersebut membenarkan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

57 tahun lalu

Mahasiswi di Solo Laporkan ke Polisi Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Debt Collector

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal