KLB Covid-19, Pemkot Musnahkan Kelelawar di Pasar Depok Solo

Nani Suherni
Pengumuman dari Pemkot Solo (Dokumen: Pemkot Solo)

SOLO, iNews.id - Pemerintah Kota Solo mengumumkan 14 poin kepada warganya usai penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di wilayah tersebut. Salah satu poin yang tertulis yakni memusnahan kelelawar atau codot di Pasar Depok Solo.

Dalam akun media sosial resminya, Pemkot Solo memberian imbauan kepada warga untuk menghindari salaman atau jabat tangan dan cium pipi kanan dan kiri (cipika-cipiki). Tak hanya meliburkan sekolah, poin di nomor 13 menyebutkan pemusnahan kelelawar atau codot di Pasar Depok.

Pasar tersebut sebenarnya merupakan area penjualan burung. Tapi, kelelawar banyak diperjualbelikajn di pasar tersebut.

Sebelum ditemukan pasien positif korona di Indonesia, pasar ini masih ramai dikunjungi pembeli. Bahkan, pedagang mengaku banyak pembeli mencari kelelawar untuk obat.

"Hewan kelelawar ini, justru warga banyak yang mencari karena diyakini bisa untuk pengobatan alternatif bisa menyebuhkan penyakit asma atau sesak nafas," Haerulloh (40) salah satu pedagang kelelawar di Pasar Burung Depok Solo, Jateng, Senin (27/1/2020).

Kebijakan pemusnahan kelelawar di Pasar Burung Depok ini berkaitan dengan Covid-19. Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menetapkan Solo dalam status kejadian luar biasa (KLB) virus korona (Covid-19) setelah seorang warga meninggal dunia dan dinyatakan positif virus tersebut.

Menurut Rudyatmo dari hasil rapat terbatas dengan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Surakarta, guna mengantisipasi kasus Covid-19 menetapkan Solo KLB korona, pada Jumat (13/3/2020) malam.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ASN Pemkot Solo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Staf, Ditangani Badan Kepegawaian

57 tahun lalu

Respons Kabar Gibran Mundur dan Teguh Cuti, Sekda Solo: Pemerintahan Tidak Terganggu

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan di Solo Wajib Tutup 7 Hari Pertama Ramadhan

57 tahun lalu

Pemkot Solo Larang Lapangan Eks Piala Dunia U-17 untuk Kampanye, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Sengketa Tanah Sriwedari Solo, Pengadilan Keluarkan Angkat Sita Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal