Perilaku tersebut ditujukan kepada orang-orang yang mendustakan agama, yaitu orang munafik. Ancaman itu tidak ditujukan kepada orang-orang muslim yang awam, tidak mengerti Bahasa Arab, dan tidak tahu tentang arti dari apa yang dibacanya. Jadi orang-orang awam yang tidak memahami makna dari apa yang dibacanya dalam salat tidak termasuk orang-orang yang lalai seperti yang disebut dalam ayat ini.
Khusus pada ayat ke 4-5, Ibnu Abbas dan lain-lainnya sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir mengatakan, bahwa makna yang dimaksud ialah orang-orang munafik yang mengerjakan shalatnya terang-terangan, sedangkan dalam kesendiriannya mereka tidak shalat.
Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya: bagi orang-orang yang salat. (Al-Maun: 4) Yaitu mereka yang sudah berkewajiban mengerjakan salat dan menetapinya, kemudian mereka melalaikannya.
Hal ini adakalanya mengandung pengertian tidak mengerjakannya sama sekali, menurut pendapat Ibnu Abbas, atau mengerjakannya bukan pada waktu yang telah ditetapkan baginya menurut syara; bahkan mengerjakannya di luar waktunya, sebagaimana yang dikatakan oleh Masruq dan Abud Duha.
Di dalam kitab Sahihain telah disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَ أَرْبَعًا لَا يَذْكُرُ اللَّهُ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا»