Ketum PBNU Said Aqil soal Sunda Empire: Itu Jelas HTI!

Didik Dono Hartono
Ketua Umum PBNU Said Aqil Temanggung di Gedung Stainu Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (28/1/2020). (Foto: iNews/Didik Dono Hartono)

Diketahui, Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka penyebaran hoaks atau kabar bohong, Selasa (28/1/2020). Ketiga tersangka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

Ketiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks (66) dan istrinya R Ratna Ningrum (66), serta Ki Ageng Rangga Sasana (53). Nasri Banks mengaku bergelar His Royal Inperial Hignes. Di Sunda Empire, Nasri Banks mengaku menduduki jabatan sebagai Grand Master.

Sementara tersangka R Ratna Ningrum, mengaku menjabat sebagai Grand Master Sunda Empire. Lalu, Ki Ageng Rangga Sasana, yang mengaku berpangkat Letnan Jenderal dan menjabat sebagai salah satu Sekretaris Jenderal De Heren XVII.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, para tersangka melakukan kegiatan-kegiatan dengan nama Sunda Empire yang berakibat meresahkan masyarakat. “Sunda Empire membuat berita bohong dan dengan sengaja menyebarkan berita bohong,” ujar Erlangga.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM

57 tahun lalu

Napak Tilas Restu Pendirian NU, Gus Yahya Lepas Longmars dari Bangkalan ke Jombang

57 tahun lalu

Putusan Rapat Konsultasi Syuriyah-Mustasyar PBNU Final, Mengikat secara Konstitusional

57 tahun lalu

Rapat PBNU di Lirboyo Putuskan Muktamar ke-35 NU Segera Digelar untuk Akhiri Konflik

57 tahun lalu

Dukung Rais Aam dan Ketum, Pesantren Krapyak Imbau PBNU Hormati Otoritas Kiai Sepuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal